Universitas Gunadarma

Minggu, 30 April 2017

EKONOMI KOPERASI


Anggota kelompok :

- Duto adiyasa (5D214053)

- Diska Fitriana Hastuti (53214199)

Hasil gambar untuk logo gunadarma


Kelas : 3DF02

MataKuliah softskill : Ekonomi Koperasi

Dosen : Noor Muhammad Adipati



•Arti modal koperasi

 •Sumber modal koperasi 

•Distribusi cadangan koperasi


Arti Modal Koperasi

Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka pendek (Kegiatan Operasional).


Sumber Modal

Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :


1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.


2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :

simpanan pokok;

simpanan wajib;

simpanan sukarela.


3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :


1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

2. Modal sendiri dapat berasal dari :

simpanan pokok;

simpanan wajib;

simpanan cadangan;

hibah.

3. Modal pinjaman dapat berasal dari :

anggota;

koperasi lainnya dan/atau anggotanya;

bank dan lembaga keuangan lainnya;

penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;

Sumber lain yang sah.

Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota kepada koperasi pada

saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.

Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.

Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang tidak mengikat.

Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)

Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU.


Sesuai anggaran  dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun perluasan usaha.

Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Pola Manajemen

BENTUK ORGANISASI
  • Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
  1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
  • Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
  1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
  1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
  2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
  1. HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB
o   Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
o   Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
o   Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
  1. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum, mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
  1. Perencanaan
    Perencanaan merupakan proses dasar manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
  1. Pembagian kerja,
  2. Departementasi,
  3. Bagan organisasi,
  4. Rantai perintah dan kesatuan perintah,
  5. Tingkat hierarki manajemen, dan
  6. Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
  1. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.
Pola Manajemen Diantaranya :
  • Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
  • Terdapat pola job descriptionpada setiap unsur dalam koperasi
  • Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
  • Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Sumber :

Senin, 03 April 2017

Konsep Ekonomi



EKONOMI KOPERASI




Disusun oleh
3DF02


Terdiri dari:
     -   Diska Fitriana H                  53214199
     -   Duto Adiyasa                      5D214053


                                             Dosen : Noor Muhammad Adipati


UNIVERSITAS GUNADARMA
2016/2017


KONSEP KOPERASI



Konsep koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :

1.    Konsep Koperasi Barat,
2.    Konsep Koperasi Sosialis,dan
3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang

Berikut penjelasannya :

·         Konsep Koperasi Barat

Pengertian dari Konsep Koperasi Barat adalah merupakan suatu organisasi ekonomi yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·         Konsep Koperasi Sosialis

Pengertian dari Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah lalu, dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

·         Konsep Kopearsi Negara Berkembang

Pengertian dari Konsep Koperasi Negara Berkembang adalah koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.


·         LATAR BELAKANG ALIRAN KOPERASI

Ø  Keterkaitan Ideologi ,Sistem Perekonomian ,dan Aliran Koperasi

Ø  Ideologi Sistem Perekonomian Aliran Koperasi

Liberalisme/Kapitalisme Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
Komunisme/Sosialisme Sistem Ekonomi Sosialis Sosialis
Tidak termasuk Liberalisme dan Sosialisme Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)


·         Aliran Koperasi :

1.    Aliran Yardstick

Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.    Aliran Sosialis

Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

·         SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Ø  Sejarah perkembangan koperasi di dunia maupun di Indonesia

Sejarah perkembangan koperasi di dunia :

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen ( 1771-1858), yang diterapkan pertama kali pada usaha permintaan kapas di  New Lanark, Skotlandia . Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh  William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brrighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi .  Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.  Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.  Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Pada berjalannya waktu, kemajuan  ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Jadi timbullah persaingan bebas yang tidak terbatas karena adanya kaum kapitalis atau pemilik modal yang memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Sehingga menimbulkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan  ini, muncullah rasa kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle.

Ø  Sejarah perkembangan koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh Raden Arta Wiriaatmadja. Seorang patih dari Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Bekerja sama dengan E Sieburg, R. Arta Wiraatmadja mendirikan koperasi kredit sistem Riffeisen. Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan memberikan bantuan berupa bantuan modal dan mendirikan toko koperasi. Lalu, pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partai Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat operasi sehingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”. Tujuannya untuk membantu para anggotanya supaya tidak terjerat dengan rentenir. Pada jaman penjajahan Jepang koperasi Indonesia dijadikan alat pertahanan dengan nama kumiai. Fungsi koperasi menjadi rusak dan banyak yang membubarkan diri.

Setelah Indonesia merdeka semangat mendirikan koperasi bangkit kembali. Pemerintah mendukung penuh atas pendirian koperasi, khususnya melalui UUD 1945, pasal 33 ayat 1, pada tanggal 12 Juli 1947 diadakan kongres pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, yang diantaranya :

Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ),
Menetapkan gotong royong  sebagai  asas  koperasi, dan
Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Tetapi, akibat  tekanan  dari  berbagai  pihak  misalnya  Agresi Belanda, keputusan  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil keputusan sebagai berikut :




Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti  SOKRI,
Menetapkan pendidikan  koperasi  sebagai  salah  satu  mata  pelajaran di sekolah,
Mengangkat Moh. Hatta sebagai  Bapak Koperasi Indonesia, dan
Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pada tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi san Drs. Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi. . Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.

Sumber :